Jangan Anggap Enteng! Paylater atau Fitur Transaksi Pembiayaan juga mencatat tagihan di SLIK OJK
5 menit
Saat ini kamu memiliki akun pay later atau bahkan sudah menggunakan fiturnya ? jika jawabannya iya, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan saat menggunakan fasilitas pay later. Pay later merupakan fitur pembiayaan yang biasanya digunakan untuk kegiatan konsumtif seperti belanja online. Selain itu maraknya promo yang diberikan oleh beberapa platform untuk fitur pay later ini mengundang para penggunanya untuk menggunakan fitur tersebut.
Paylater adalah fitur transaksi pembiayaan dengan mencicil pembayaran ketika membeli sesuatu melalui suatu platform. Biasanya pay later banyak ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan digital dan start-up sebagai salah satu fitur pembayaran transaksi. Secara umum fungsi fitur ini kurang lebih sama dengan kartu kredit. Hanya saja, penggunaannya jauh lebih praktis dan mudah. Prinsip pay later yaitu fitur transaksi pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan dan perlu dibayar dalam jangka waktu tertentu.
Disamping itu pengertian SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK yang bersumber dari website resmi ojk.go.id merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Artikel Terkait : 12 Tips Efektif Disiplin Finansial
Lalu, apakah pay later berpengaruh terhadap histori kredit di SLIK ? Salah satu pay later yang populer di Indonesia yaitu SPaylater melalui artikel yang dipublish di website resmi terkait keuangan dan pembayaran mengatakan bahwa PT Commerce Finance dan mitra PT Commerce Finance selaku pihak penyelenggara pinjaman SPayLater yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) rutin melakukan pelaporan data sesuai dengan peraturan yang berlaku. OJK sendiri memiliki periode pelaporan data SLIK pada tanggal 1-20 setiap bulannya. Itu artinya semua tagihan SPayLater akan dicatat di SLIK OJK.
Perlu diketahui Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) juga dicatatkan dalam SLIK OJK. Pada proses pencatatan riwayat kredit diukur berdasarkan histori aktivitas kredit dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol). Kredit Lancar atau kol 1 kemungkinan pengajuan disetujui, Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau kol 2 kemungkinan disetujui atau ditolak, sementara untuk kol 3 keatas kemungkinan pengajuan kamu akan ditolak.
Artikel Terkait : 7 Alasan Pinjaman Modal Kerja Anda ditolak
Lalu, bagaimana supaya kamu terhindar dari kol 2 atau bahkan kol 3 keatas dalam SLIK OJK ? apalagi saat ini mungkin Anda sedang melakukan proses pengajuan dan berharap segera diproses agar mendapatkan pendanaan. 2 langkah efektif ini perlu kamu lakukan supaya histori kredit kamu tetap bagus atau berada di kolektibilitas 1 yaitu :
- Lakukan perencanaan pembayaran dengan melakukan posting di awal untuk membayar semua hutang atau kredit di setiap bulannya.
- Disiplin dalam mengatur keuangan yaitu membayar tagihan tepat waktu.
Dengan disiplin melakukan 2 langkah tersebut maka bisa dipastikan histori kredit kamu akan baik dalam SLIK OJK yang mengakibatkan saat kamu melakukan pengajuan di institusi keuangan kemungkinan untuk diterima akan lebih besar.
Rekomendasi Artikel : Contoh dan Tips Finansial Goal