5 Syarat Properti yang Lolos KPR

28 Desember 2020
5 menit

Kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank menjadi solusi untuk Anda memiliki hunian. Sebelum diterima ajuan KPR, Anda harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Hal ini membutuhkan waktu dan tenaga karena biasanya membutuhkan waktu relatif lama.

Biasanya pengajuan KPR berdurasi kurang lebih 1 bulan. Karena pengajuan KPR cukup susah ada harus mempersiapkan segalanya dengan baik. Salah satunya yang patut Anda perhatikan adalah properti yang dengan syarat KPR. Karena tidak semua properti dapat diterima oleh pihak bank.

Di bawah ini akan dipaparkan beberapa hal yang harus Anda ketahui, kriteria properti seperti apa yang dapat lolos persyaratan KPR.

1. Jangan Ambil Properti Sengketa

Tanah yang sedang sengketa atau konflik kemungkinan besar ditolak aplikasi-nya oleh KPR. Entah sedang dalam proses pengadilan, surat tanah yang tidak jelas, lokasi bukan diperuntukan untuk hunian dan lain lain. Oleh sebab itu, Anda patut tau asal muasal tanah tersebut, pastikan hunian bebas dari konflik atau sengketa lainnya.

2. Lokasi Jalan yang Luas

Dibeberapa tempat lokasi hunian hanya bisa dilalui oleh 1 mobil bahkan setapak yang hanya bisa dilalui orang. Aplikasi KPR mensyaratkan lokasi properti berada di jalan yang dapat dilalui oleh dua mobil. Tidak hanya itu, lokasi yang berdekatan dengan kuburan pun bisa jadi penghambat pengajuan KPR Anda. Nah, Anda harus bisa memilih lokasi yang strategis dan layak huni.

3. Surat Rumah Lengkap

Persyaratan satu ini paling penting. Anda harus memastikan bahwa rumah yang akan diajukan KPR harus memiliki surat surat yang lengkap. Di antara lain Sertifikat Hak Milik atau biasanya apabila masih belum lunas kpr, akan diberi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain itu, pastikan hunian Anda sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kewajiban pajak hunian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Belakangan untuk hunian di bawah 100 meter persegi dibebaskan dari PBB.

4. Pilih Developer yang Tepat

Anda harus memilih pembangun atau developer yang reputasi baik di mata pihak bank. Karena pihak bank akan melunasi rumah Anda ke pihak bank, apabila reputasi developer buruk kemungkinan besar pengajuan KPR Anda ditolak.

Pilih lah developer yang sudah professional dan terpercaya. Terlebih dahulu Anda bisa melakukan riset, perumahan atau proyek apa saja yang pernah dikerjakan oleh pembangun. Nah selain itu, Anda juga bisa melihat surat kelengkapan ijin developer. Antara lain: Ijin Peruntukan tanah (urat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), Surat Ijin Penggunaan Bangunan (IPB), fasilitas yang disediakan, kondisi area yang tepat, sertifikat SHGB pastikan atas nama developer dan IMB induk.

Nah, ketika Anda sudah melakukan perjanjian jual beli dengan developer. Tahap selanjutnya adalah ambil oleh pembayaran melalui KPR, sertifikat ini harus dibalik nama atas nama Anda. Pihak bank perlu jaminan secara hukum mengikat rumah. Namun, ada juga pihak bank yang mau melakukan take over kredit dengan surat atas nama developer, biasanya pengembang dan pihak bank bekerja sama.

5. Pilih Properti Sesuai Harga Pasaran

Saat ini harga rumah terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Anda perlu pintar mencari rumah dengan harga yang masuk akal. Karena dalam prosesnya nanti pihak bank akan melakukan proses penaksiran harga rumah. Biasanya bank akan memberikan kredit sesuai harga pasaran sekitar 80-90%. Jangan sampai membeli rumah yang harganya di atas pasaran.

Sudah disampaikan 5 kriteria properti yang lolos KPR. Jadi jangan sampai salah pilih property yang akan mengakibatkan gagalnya Anda dalam pengajuan KPR. Pastikan piih hunian yang sesuai dengan point di atas, hal ini memungkinkan untuk Anda lolos KPR.