Istilah Kepemilikan Rumah dan Properti

Kami siap memperkaya pengetahuan Anda tentang kepemilikan rumah, satu istilah demi istilah.

A

Agen properti

Bekerja di bawah broker properti, tugasnya mencari listing dan menjual property. Pihak atau orang yang menjembatani antara penjual dan pembeli properti, pada dasarnya agen properti ada yang tergabung dalam sebuah kantor agen properti ataupun individu.

Agunan

Agunan adalah jaminan yang diserahkan nasabah (debitur) kepada kreditur agar mendapatkan kredit atau pembiayaan.

Akta Jual Beli (AJB)

Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.

Amortisasi

Amortisasi adalah pengurangan utang dengan pembayaran pokok (principal) dan bunga (interest) secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo.

B

Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bekerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bea Balik Nama (BBN)

Biaya yang diperlukan untuk mengganti nama kepemilikan tanah.

Bea Pengalihan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTP)

Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Broker

Seseorang yang mempunyai agensi properti sendiri dan mempekerjakan para agen properti.

Bunga Tetap (Flat Rate)

Tingkat suku bunga tiap bulan yang tidak berubah sampai pinjaman lunas.

Buyer

Pembeli properti, bisa dipakai sendiri atau untuk investasi (investor).

C

Capital Gain

Keuntungan dari hasil penjualan properti, dibandingkan dengan harga saat membeli.

Cluster

Pengelompokan beberapa rumah di dalam sebuah kompleks perumahan, biasanya dengan karakter arsitektur tertentu yang dibuat eksklusif, dengan sistem one gate.

Co-Broke

Kerjasama penjualan rumah antara 2 agen atau lebih.

D

Developer

Instansi perorangan atau perusahaan yang membuat perumahan.

E

Escrow

Badan penengah yang netral antara penjual dan pembeli. Biasanya untuk menitipkan uang jaminan/deposit, tanda tangan PPJB & sampai serah terima AJB.

F

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP)

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah program Kementerian Perumahan untuk menyediakaan pinjaman KPR kepada rumah subsidi dan rumah murah, dengan tingkat bunga yang terjangkau.

H

Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, sesuai dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha adalah hak pemilik tanah untuk menggunakan lahannya untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan.

Hak Sewa

Istilah properti yang merujuk pada tanah milik pemerintah dan harus bayar sewa setiap tahun.

I

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.

K

Kopel

Deretan dua atau lebih rumah dimana dinding pembatasnya menyatu/berhimpitan. Biasa dipakai di perumahan menengah ke bawah.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau barang lainnya dengan jaminan rumah. Fasilitas kredit bank untuk membeli rumah.

L

Loan to Value (LTV)

Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit.

N

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

O

Owner

Pemilik properti.

P

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak ini adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Perolehan penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas harga suatu produk atau jasa pada berbagai tahap produksi, distribusi, dan penjualan kepada konsumen, termasuk dalam hal jual beli properti.

Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)

Pejabat yang berwenang sebagai penengah dan pembuat akta tanah untuk diajukan ke BPN. Misalnya AJB untuk jual atau beli properti.

Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)

Pengikatan Perjanjian Jual Beli, yakni perjanjian jual beli antara pihak penjual dan pembeli. Perjanjian ini masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.

Primary market

Rumah/apartemen/ruko baru atau hasil pengembangan lahan developer yang pertama kali dijual.

R

Ready stock

Properti dijual dalam keadaan telah terbangun.

Refinancing

Pembiayaan ulang untuk mengubah atau mengganti struktur pinjaman lama dengan yang baru. Hal ini dilakukan agar memperoleh suku bunga yang lebih rendah, jumlah angsuran yang lebih kecil, atau tunai.

S

Secondary market

Rumah/apartemen/ruko/properti lainnya yang sudah pernah diperjualbelikan alias second atau bekas.

Serah Terima

Waktu yang ditentukan developer untuk memberikan kunci dan sertifikat kepada buyer.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh untuk menggunakan tanah dalam kapasitas apapun dalam luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut.

Service charge

Biaya yang harus dikeluarkan pemilik/penyewa properti (kantor, mal, apartemen) setiap bulan untuk layanan yang diberikan pengelola gedung. Biasanya dihitung per meter persegi, berdasarkan besar unit yang dimiliki.

Strata Title

Hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri dari hak ekslusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik. Artinya, di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik semua penghuni. Biasanya hak seperti ini dimiliki oleh pemilik apartemen.

Superblok

Kawasan yang digunakan untuk mengintegralkan berbagai fungsi dalam kawasan tersebut, antara lain fasilitas perkantoran, perdagangan, pemukiman, rekreasi, dan lain-lain. Dengan berbagai fungsi dan aktivitas tersebut, kawasan superblok disebut sebagai kota mandiri. Bila dilihat dari letaknya yang ada di dalam kota, superblok disebut juga kota di dalam kota.

T

Tenor

Jangka waktu cicilan kredit, misalnya lima tahun, sepuluh tahun, dan seterusnya.

Y

Yield

Yield adalah pendapatan yang dihasilkan dan direalisasikan atas investasi selama periode waktu tertentu. Dalam investasi properti, penghitungan yield termasuk keuntungan yang dihasilkan dari biaya sewa, yang merupakan pendapatan sewa tahunan sebagai persentase dari harga perolehan properti. Misalnya, harga properti Rp100 juta sementara harga sewa Rp5 juta per tahun, maka rental yield properti tersebut 5%.